Sebenarnya, Kementerian Agama sudah membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di Kantor KUA.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Secara rinci, peraturan tersebut mencakup ketentuan:
- Bila proses nikah dilakukan di Kantor KUA pada jam kerja kantor, maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
- Namun, bila proses nikah dilakukan di luar Kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja, maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000.
Biaya Nikah Di Kantor Urusan Agama Meuraxa(KUA Meuraxa) Banda Aceh
Reviewed by Abang KUA
on
Oktober 22, 2017
Rating:

Tidak ada komentar: